Seorang wanita asal Korea Selatan mendapat uang sekitar Rp36.000 dari pemerintah sebagai kompensasi atas meninggalnya sang kakak dalam Perang Korea tahun 1950-1953.
Berdasarkan undang-undang tentang dampak perang, korban perang berhak mendapatkan kompensasi. Yang jadi masalah adalah nilainya sangat kecil. Komisi Antikorupsi dan Hak Sipil Korsel menyatakan, UU itu harus ditinjau ulang. Diketahui, hampir 140.000 prajurit Korsel tewas dan 130.000 lainnya hilang selama Perang Korea.
Sumber