Bank Indonesia memberikan tenggat waktu hingga 24 Juni 2012 bagi
masyarakat yang ingin menukarkan uang logam pecahan tahun 1970 hingga
1978. Lewat tenggat waktu itu, masyarakat tak bisa lagi mengklaim
penukaran uang tersebut.
"Kepada
masyarakat yang masih memiliki uang logam dimaksud dan berniat untuk
menukarkannya, dapat dilakukan sebelum batas waktu yang telah
ditentukan," kata Kepala Grup Departemen Perencanaan Strategis dan
Hubungan Masyarakat BI, Benny Siswanto.
BI memang telah mencabut
dan menarik dari peredaran uang logam seperti diatur dalam Peraturan
Bank Indonesia (PBI) No.4/3/PBI/2002 tanggal 6 Juni 2002 tentang
Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan.
Uang
logam yang dicabut dan ditarik peredarannya adalah Rp5 tahun emisi 1970
dan 1974, Rp25 tahun emisi 1971, Rp50 tahun emisi 1971, serta Rp100
tahun emisi 1973 dan 1978.
Benny menegaskan, penukaran uang logam
itu dapat dilayani di kantor pusat dan kantor perwakilan Bank Indonesia
pada jam operasional. "Selanjutnya, hak untuk menuntut penukaran uang
logam sebagaimana dimaksud tidak berlaku lagi setelah 24 Juni 2012,"
tegas dia.
Berikut ini gambar uang logam yang harus segera ditukarkan:
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar